Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Kriteria dan standar kelembagaan dalam rehabilitasi hutan, meliputi :
a. Pembangunan kelembagaan yang telah ada karena adanya transformasi struktur kelembagaan pemerintahan maupun karena rendahnya efektivitas dan efisiensi kelembagaan perlu dilakukan penyesuaian;
b. Di tingkat operasional, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan harus dilembagakan sesuai dengan potensi kelembagaan masyarakat dan bisnis setempat;
b. Pembangunan kembali struktur kelembagaan harus disertai dengan penyiapan kapasitasnya dalam bentuk sosialisasi, penyiapan mekanisme dan tata hubungan kerja, perumusan pedoman penyiapan sumber dana dan sarana, penyiapan kriteria dan standar, serta pelatihan/penjenjangan staf dilakukan pada struktur normal penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan;
c. Peningkatan kelembagaan masyarakat juga dilakukan melalui landasan potensi kelembagaan lokal, input lokal, dan teknologi lokal disertai pemberian insentif ekonomi maupun pelayanan institusi dan perlindungan yang jelas dari pemerintah daerah terhadap upaya rehabilitasi yang diprakarsai dan dilaksanakan oleh lembaga lokal dan masyarakat;
d. Melakukan pengelolaan informasi sumber daya hutan berbasis DAS sebagai landasan obyektif bagi pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan, hasil dan dampak rehabilitasi;
f. Melakukan kajian struktur, perilaku, dan kinerja pasar berbagai hasil hutan
termasuk jasa lingkungan. Kajian ini diperlukan sebagai landasan memanfaatkan struktur ekonomi/pasar bagi lembaga lokal yang bergerak pada upaya rehabilitasi hutan dan lahan, serta landasan bagi pemerintah untuk memberikan insentif yang tepat sesuai dengan perilakuk pasar yang ada;
e. Semua potensi ekonomi harus dirancang dan digarap secara cermat pada setiap penyelenggaraan rehabilitasi.
Koreksi Anda
