Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pendekatan melalui aspek ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, dilakukan dengan cara :
a. Rehabilitasi hutan dan lahan dalam jangka panjang harus ditujukan untuk meningkatkan ekonomi dan pendapatan masyarakat;
b. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan dikembangkan melalui penguatan kelembagaan seperti kemitraan usaha, akses pasar dan permodalan bagi masyarakat.
Koreksi Anda
