Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan melalui aspek sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, dilakukan dengan cara : a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat; b. Upaya rehabilitasi hutan dan lahan harus disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan menghindari konflik-konflik horizontal antar masyarakat; c. Mendorong tumbuhnya kesadaran sosial dalam bergotong royong, penguatan kelembagaan masyarakat, serta berkembangnya budaya menanam pohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id