Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Pendekatan melalui aspek politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilaksanakan dengan cara menjadikan isu-isu pemanasan global, bencana alam, banjir, longsor dan kekeringan untuk memperkuat kegiatan RHL sebagai program prioritas dalam pembangunan nasional.
Koreksi Anda
