Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan melalui aspek politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, dilaksanakan dengan cara menjadikan isu-isu pemanasan global, bencana alam, banjir, longsor dan kekeringan untuk memperkuat kegiatan RHL sebagai program prioritas dalam pembangunan nasional.
Koreksi Anda