Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendekatan dalam rangka penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi aspek : a. Politik; b. Sosial; c. Ekonomi; d. Ekosistem; dan e. Kelembagaan dan organisasi.
Koreksi Anda