Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik lokasi kegiatan reklamasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, dilakukan dengan cara : a. Bekas tambang; b. Bekas sarana dan prasarana. (2) Areal yang wajib dilakukan reklamasi meliputi : a. Bekas pertambangan; b. Pembangunan jaringan listrik; c. Telepon; d. Instalasi air; e. Kepentingan religi; f. Kepentingan pertahanan keamanan, atau g. Bencana alam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id