Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek kawasan di luar kawasan hutan negara pada areal mangrove dan hutan pantai dilakukan dengan ketentuan : a. Rehabilitasi hutan mangrove dilaksanakan melalui kegiatan pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, pengkayaan tanaman dan/atau penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis; b. Adapun pola umum penyelenggaraan rehabilitasi pada kawasan tersebut adalah sebagai berikut : 1) Rehabilitasi hutan mangrove ditujukan untuk pembuatan hutan tanaman sebagai elemen penentu ekosistem pantai; 2) Rehabilitasi hutan mangrove yang terdegradasi dilakukan penanaman menyeluruh sedangkan untuk lokasi yang dipergunakan sebagai tambak dilakukan pengayaan tanaman antara lain melalui sistem silvofishery I (wanamina); 3) Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi hutan mangrove dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN/BUMD dan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id