Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Aspek kawasan dalam penyelenggaraan rehabilitasi lahan meliputi :
a. kawasan lindung; dan
b. kawasan budidaya.
Koreksi Anda
