Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Aspek kawasan pada hutan produksi dilakukan dengan ketentuan :
a. Rehabilitasi hutan produksi dimaksudkan untuk mengembalikan dan meningkatkan produktivitas hutan;
b. Dalam pemilihan jenis tanaman pada hutan produksi dapat disesuaikan dengan jenis-jenis hutan tanaman industri yang sekaligus dikaitkan dengan penyediaan bahan baku bagi industri.
Koreksi Anda
