Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek kawasan pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan : a. Rehabilitasi hutan lindung dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi hidroorologis hulu DAS dan stabilitas lahan untuk menjamin kuantitas, kualitas, kontinuitas debit air serta terhindarnya bencana longsor dan banjir; b. Pada hutan lindung, pemilihan jenis tanaman agar berorientasi kepada jenis tanaman yang menghasilkan hasil hutan bukan kayu melalui pengembangan aneka usaha kehutanan.
Koreksi Anda