Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Prinsip pemberdayaan masyarakat dan kapasitas kelembagaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, dilakukan dengan cara :
a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan harus mampu memberikan manfaat sumber daya hutan kepada masyarakat secara optimal dan adil, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya;
b. Dalam hal peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat, Pemerintah dapat memberikan bimbingan teknis, penyuluhan serta memberikan peran penuh.
Koreksi Anda
