Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Prinsip penerapan sistem insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, dilakukan dengan cara :
a. Dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, Pemerintah dapat memberikan dukungan dalam bentuk instrumen kebijakan yang mampu mendorong tercapainya maksud dan tujuan rehabilitasi antara lain kemudahan perizinan, akses pasar, dan penghargaan;
b. Dalam reklamasi hutan, insentif pemerintah dapat diberikan dalam bentuk bimbingan teknis dan monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
