Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Prinsip pemahaman sistem tenurial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dilakukan dengan cara :
a. Upaya rehabilitasi hutan dan reklamasi hutan untuk setiap fungsi hutan harus disesuaikan dengan fungsi hutan yang telah ditetapkan;
b. Rehabilitasi hutan dan lahan serta reklamasi hutan harus dilandasi kepastian hak atas tanah serta penguasaan karakter fungsi kawasan yang jelas.
Koreksi Anda
