Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip kejelasan kewenangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan dengan cara : a. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b. Penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan pada areal yang telah dibebani izin/hak dilaksanakan oleh pemegang izin/hak.
Koreksi Anda