Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prinsip sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan dengan cara : a. Mengikuti sistem silvikultur serta kondisi iklim dan cuaca; b. Perencanaan dan pelaksanaan dilakukan tepat waktu; c. Dukungan sistem administrasi penganggaran yang berbasis tahun jamak; d. Pembiayaan reklamasi oleh pelaksana reklamasi dilakukan secara multiyears.
Koreksi Anda