Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Prinsip sistem penganggaran yang berkesinambungan (multi years) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan dengan cara :
a. Mengikuti sistem silvikultur serta kondisi iklim dan cuaca;
b. Perencanaan dan pelaksanaan dilakukan tepat waktu;
c. Dukungan sistem administrasi penganggaran yang berbasis tahun jamak;
d. Pembiayaan reklamasi oleh pelaksana reklamasi dilakukan secara multiyears.
Koreksi Anda
