Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reklamasi hutan, selain menggunakan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menggunakan kriteria dan standar antara lain : a. Karakteristik lokasi kegiatan; b. Jenis kegiatan; c. Penataan lahan; d. Pengendalian erosi dan limbah; e. Revegetasi; dan f. Pengembangan sosial ekonomi.
Koreksi Anda