Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Reklamasi hutan, selain menggunakan kriteria dan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menggunakan kriteria dan standar antara lain :
a. Karakteristik lokasi kegiatan;
b. Jenis kegiatan;
c. Penataan lahan;
d. Pengendalian erosi dan limbah;
e. Revegetasi; dan
f. Pengembangan sosial ekonomi.
Koreksi Anda
