Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud pola umum memberikan kerangka dasar dalam penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan, serta reklamasi hutan yang memuat prinsip dan pendekatan. (2) Tujuan pola umum agar diperoleh landasan bersama mengenai pendekatan dasar, prinsip-prinsip, pola penyelenggaraan, dan mekanisme pengendalian pelaksanaan, agar diperoleh hasil dan dampak yang efektif sesuai dengan tujuan rehabilitasi dan reklamasi hutan. (3) Maksud kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi hutan memberikan acuan dan ukuran sebagai patokan yang dipergunakan sebagai dasar dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan. (4) Tujuan kriteria dan standar rehabilitasi dan reklamasi memberikan pedoman dan/atau rambu-rambu dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
Koreksi Anda