Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini yang dimaksud dengan :
1. Pola umum adalah kerangka dasar dan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan.
2. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
3. Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
4. Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada lahan bekas penggunaan kawasan hutan.
5. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
6. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
7. Hutan dan lahan kritis adalah hutan dan lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi lagi sebagai media pengatur tata air dan unsur produktivitas lahan sehingga menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS.
8. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
9. Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
10. Penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
11. Hutan pantai adalah Pohon yang tumbuh di tepi pantai dan tidak terpangaruh iklim serta berada di atas garis pasang tertinggi, dengan jenis pohonnya antara lain Casuarina equisetifolia, Terminalla catapa, Hibiscus tillaceus, Cocos nucifera dan Artocarpus altilis.
12. Kawasan gambut/rawa adalah kawasan yang unsur pembentuk tanahnya sebagian besar berupa sisa bahan organik yang tertimbun dalam waktu yang lama.
13. Pengayaan tanaman adalah kegiatan memperbanyak keragaman dengan cara pemanfaatan ruang tumbuh secara optimal melalui penanaman pohon.
14. Pemeliharaan hutan adalah kegiatan untuk menjaga, mengamankan, dan meningkatkan kualitas tanaman hasil kegiatan reboisasi, penghijauan dan pengayaan tanaman.
15. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang selanjutnya disebut penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain, kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, instalasi air, dan kepentingan religi serta kepentingan pertahanan keamanan.
16. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
17. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
18. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
