Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang POLA UMUM, KRITERIA DAN STANDAR REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kehutanan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 20/Kpts-II/2000 tentang Pola Umum dan Standar serta Kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
