Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi 3hukum secara lengkap , akurat, mudah dan cepat.
2. Dokumentasi Hukum adalah semua jenis bahan hukum yang terdiri dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya, yang meliputi fungsi kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan dan pelayanan/penyebarluasan.
3. Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya.
4. Pengumpulan bahan hukum adalah suatu kegiatan pencarian, pengumpulan peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya untuk pemupukan koleksi dokumentasi dan informasi hukum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pengolahan adalah kegiatan penemuan kembali peraturan perundang- undangan dan bahan hukum lainnya baik secara manual dan/atau elektronik.
6. Penyimpanan adalah kegiatan untuk mengemasi, membereskan dan membenahi atau menyimpan.
7. Pemeliharaan adalah kegiatan untuk mengusahakan dan menjaga (supaya tertib, aman) dalam menyelamatkan dan melindungi.
8. Pelayanan adalah segala kegiatan untuk menyediakan dan/atau menyampaikan data peraturan perundang-undangan dan/atau bahan hukum lainnya kepada pencari informasi.
9. Dokumen Hukum adalah produk 4hukum peraturan perundang- undangan atau produk 4hukum selain peraturan perundang- undangan.