Pasal 1
(1) Balai Penelitian Kehutanan Manado adalah unit pelaksana teknis di bidang penelitian kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
(2) Balai Penelitian Kehutanan Manado dipimpin oleh seorang Kepala.