Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Tahunan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RTnRHL adalah rencana RHL yang disusun pada tahun sebelum kegiatan (T-1) yang bersifat operasional berisi lokasi definitif kegiatan RHL, volume kegiatan, kebutuhan bahan dan upah serta kegiatan pendukung.
2. Rancangan Kegiatan RHL adalah hasil identifikasi calon lokasi kegiatan RHL dan hasil analisis perhitungan kebutuhan bahan, upah dan kegiatan lainnya yang disusun berdasarkan RTkRHL-DAS dan/atau RPRHL.
3. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungai yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
4. Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas adalah DAS yang berdasarkan kondisi lahan, hidrologi, sosial ekonomi, investasi dan kebijaksanaan pembangunan wilayah tersebut perlu diberikan prioritas dalam penanganannya.
5. Daerah Tangkapan Air (DTA) atau Catchment Area adalah suatu wilayah daratan yang menerima air hujan, menampung, dan mengalirkannya melalui satu outlet atau tempat atau peruntukan tertentu.
6. Embung air adalah bangunan penampung air berbentuk kolam yang berfungsi untuk menampung air hujan, air limpasan atau air rembesan pada lahan tadah hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan pada musim kemarau.
7. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
8. Hutan Kota adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
9. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehdupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
10. Hutan mangrove adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh pada tanah alluvial di daerah pantai dan sekitar muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut dan dicirikan oleh keberadaan jenis-jenis Avicenia spp. (Api-api), Soneratia spp. (Pedada), Rhizopora spp. (bakau),
Bruguiera spp. (Tanjang) Lumnitzera excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa fructicans (Nipah).
11. Hutan pantai adalah suatu formasi pohon-pohon yang tumbuh ditepi pantai dan berada diatas garis pasang tertinggi dengan jenis-jenis pohonnya antara lain : Casuarina equisetifolia (Cemara laut), Teminalia catappa (Ketapang), Hibiscus tiliaceus (Waru), Cocos nucifera (Kelapa) dan Arthocarpus altilis (Nangka/cempedak).
12. Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 %.
13. Hutan rawang adalah areal dalam kawasan hutan yang tidak produktif yang ditandai dengan potensi pohon niagawi kurang dari 20 m3/ha.
14. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
15. Kawasan budidaya tanaman semusim adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman setahun atau semusim terutama tanaman pangan.
16. Kawasan budidaya tanaman tahunan adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman tahunan, seperti hutan produksi tetap, perkebunan, tanaman buah-buahan dan lain sebagainya.
17. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembanguan berkelanjutan yang meliputi kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahnya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suakan alam dan kawasan rawan bencana alam.
19. Konservasi tanah adalah upaya penempatan setiap bidang lahan pada penggunaan (secara vegetatif dan/atau civil technic) yang sesuai dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat- syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung kehidupan secara lestari.
20. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan.
21. Land Mapping Unit (LMU) Terpilih adalah satuan lahan terkecil pada RTk RHL DAS yang mempunyai kesamaan kondisi biofisik (kekritisan lahan, fungsi kawasan, morfologi DAS) dengan klas erosi Agak Kritis, Kritis dan Sangat Kritis.
22. Lubang Resapan Biopori adalah lubang–lubang di dalam tanah yang terbentuk akibat berbagai aktivitas organisme di dalamnya, seperti cacing, perakaran tanaman, rayap dan fauna tanah lainnya.
23. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya dalam luasan dan kurun waktu tertentu agar tanaman tumbuh sehat dan berkualitas sesuai dengan standar hasil yang ditentukan.
24. Penanaman pengkayaan reboisasi adalah kegiatan penambahan anakan pohon pada areal hutan rawang yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan pohon 500–700 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan nilai tegakan hutan baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya.
25. Penanaman pengkayaan hutan rakyat adalah kegiatan penambahan anakan pohon pada lahan yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan poles 200-250 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan nilai tegakannya baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya.
26. Penghijauan adalah kegiatan RHL yang dilaksanakan di luar kawasan hutan.
27. Penghijauan lingkungan adalah usaha untuk menghijaukan lahan dengan melaksanakan penanaman di taman, jalur hijau, halaman tempat ibadah, perkantoran, sekolah, pemukiman, sempadan sungai.
28. Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama. Setiap DAS terbagi habis ke dalam Sub DAS-Sub DAS.
29. Tata Air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan, aliran sungai, peresapan dan evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.
30. Sumur Resapan Air adalah rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air
hujan yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah.
31. Rehabilitasi hutan dan lahan yang selanjutnya disingkat RHL adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sisterm penyangga kehidupan tetap terjaga.
32. Reboisasi adalah upaya pembuatan tananam jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong/terbuka, alang-alang atau semak belukar dan hutan rawang untuk mengembalikan fungsi hutan.
33. Rehabilitasi hutan mangrove adalah upaya mengembalikan fungsi hutan mangrove yang mengalami degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi ekologis dan ekonomis.
34. Rehabilitasi hutan pantai adalah upaya mengembalikan fungsi hutan pantai yang mengalami degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi ekologis dan ekonomis.
35. Zona Inti Taman Nasional adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktifitas manusia, kecuali untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.
36. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
(1) Buku RTnRHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, disusun dengan mempertimbangkan kepraktisan, dan kemudahan untuk diverifikasi.
(2) Buku RTnRHL disusun dengan mengisi format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
(3) Urutan dan tata cara pengisian format sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah sebagai berikut:
1. Halaman depan (cover) Buku (Format - 1.1 s/d 1.4)
Halaman depan Buku Rencana Tahunan RHL berisi hal-hal sebagai berikut:
a. penyusun RTnRHL yaitu daerah atau Satuan Kerja Pemangku Kawasan Konservasi;
b. judul buku (Rencana Tahunan RHL);
c. tahun kegiatan RHL yang akan dilaksanakan; dan
d. warna cover kuning tua.
2. Lembar Pengesahan (Format - 2.1 s/d 2.4)
Lembar pengesahan berisi judul buku dan tanda tangan penyusun serta pengesah RTnRHL setempat.
3. Kata Pengantar (Format - 3)
Isi Kata Pengantar adalah menjelaskan isi utama/cakupan dari RTnRHL tiap fungsi kawasan dan sumber-sumber anggaran.
4. Daftar Isi (Format - 4) Daftar Isi berisi struktur isi buku RTnRHL yaitu batang tubuh dan lampirannya.
5. Penyajian Ringkas Informasi Kondisi Wilayah (Format - 5 ) Penyajian ringkas informasi kondisi wilayah dimaksudkan untuk memberikan gambaran sejauh mana urgensi penanganan program RHL di wilayah itu. Posisi strategis wilayah tersebut terhadap pengamanan suatu DAS serta informasi dampak kerusakan DAS yang menyebabkan bencana alam dapat menambah nilai penting RHL untuk dilaksanakan di wilayah itu.
6. Kondisi Lahan Kritis dan UTP-RHL (Format - 6) Informasi sebaran lahan kritis berdasarkan buku Rencana Teknik RHL DAS dan Rencana Pengelolaan RHL disajikan per fungsi kawasan dan morfologi DAS di masing-masing wilayah kerja. Penyajian ini akan memberikan gambaran lengkap kondisi sebaran lahan kritis di wilayah kerja. Disamping itu disajikan pula informasi sebaran UTP RHL di wilayah kerja.
7. Judul Sub Buku RTnRHL berdasarkan Sumber Anggaran ( Format - 7.1 s/d 7.4) RTnRHL berisi usulan kegiatan RHL dari berbagai sumber anggaran.
Masing-masing sumber anggaran dibuat sub usulan terpisah meskipun masih dalam satu buku RTnRHL, agar memudahkan pihak pemberi anggaran menelaah usulan anggarannya. Karena pertimbangan tertentu,
penyusun RTn-RHL dapat membuat buku RTnRHL secara terpisah masing-masing sumber anggaran.
8. Ikhtisar (Format - 8) Ikhtisar kegiatan RHL dalam buku RTn-RHL adalah ringkasan dalam bentuk tabel (volume pekerjaan dan biaya) yang memberikan gambaran keseluruhan pekerjaan RHL pada tahun itu tiap fungsi kawasan dan tiap sumber anggaran.
9. Rencana Tahunan RHL Kegiatan Vegetatif (Format - 9 s/d 18 ) Rencana Tahunan RHL kegiatan vegetatif adalah tabel yang berisi rincian kebutuhan upah, bahan dan lainnya per lokasi RHL, per fungsi kawasan. Pada kolom lokasi kegiatan RHL disamping menyajikan data administrasi sampai desa juga di informasikan letak SWP DAS, DAS serta Unit Terkecil RHL (UTP-RHL) berikut koordinat geografisnya kecuali untuk kegiatan hutan kota, penghijauan lingkungan dan Kebun Bibit Rakyat.
10. Rencana Tahunan RHL Kegiatan Sipil Teknis (Format - 19 s/d 29 ) Disamping detil lokasi, Rencana Tahunan RHL Kegiatan Sipil Teknis berisi deskripsi bangunan sipil teknis dan perkiraan kebutuhan bahan dan upah. Bagi lokasi yang telah tersedia Rancangan Kegiatan RHL nya hanya perlu memindahkan informasi hasil analisa nya ke dalam format yang ada. Bagi lokasi yang belum tersedia, maka penyusun RTnRHL harus melakukan survey lapangan untuk mengidentifikasi calon lokasi/site serta menganalisis kebutuhan biayanya. Kegiatan sipil teknis harus mencantumkan lokasi UTP RHL nya kecuali untuk kegiatan Sumur Resapan Air dan Lobang Biofori.
11. Tata Waktu Kegiatan RHL Vegetatif dan Sipil Teknis (Format - 30 s/d 32) RTnRHL harus menyajikan tata waktu pelaksanaan kegiatan baik vegetatif maupun sipil teknis maupun kegiatan pendukung RHL seperti contoh pada Format - 30 s/d 32.
12. Peta RTnRHL Sebaran rencana kegiatan RHL yang diusulkan pada tahun tersebut harus disajikan dalam suatu peta wilayah kerja. Untuk memudahkan penyajian peta maka disarankan Peta RTnRHL berbasis peta RTk-RHL DAS dan Peta Rencana Pengelolaan RHL yang telah ada. Hal ini dimaksudkan agar standar/format penyajiannya seragam dan sekaligus untuk memudahkan dalam proses evaluasi program RHL. Sasaran
kegiatan RHL harus disajikan lengkap dalam bentuk poligon (khususnya kegiatan vegetatif) yang koordinat geografisnya sudah jelas dan dilengkapi poligon Unit Terkecil Pengelolaan RHL.