JENIS SARANA DAN PERALATAN KEHUTANAN
Jenis Sarana Kehutanan terdiri atas :
a. Sarana transportasi darat;
b. Sarana transportasi air; dan
c. Sarana transportasi udara.
Sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan;
b. Kendaraan roda 2 atau 3 untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan; dan
c. Kendaraan kategori khusus, yaitu kendaraan bermotor baik beroda maupun menggunakan roda rantai mempunyai paling sedikit 2 sumbu roda.
Kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, antara lain untuk:
a. keperluan pengamanan hutan pada hutan pantai, hutan mangrove, hutan dataran rendah, dan hutan dataran tinggi yang memiliki kemiringan 30% atau arealnya berlumpur atau licin atau berbatu, atau melintasi sungai dengan kedalaman ≥ 50 cm dengan
menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
b. laboratorium berjalan menggunakan kendaraan jenis pick up yang dimodifikasi sesuai keperluan dengan kapasitas mesin ≥ 2.000 cc;
c. keperluan peragaan atau penyebarluasan informasi atau penyuluhan dengan menggunakan kendaraan dengan kapasitas ≥ 2.000 cc;
d. keperluan pengangkutan benih atau bibit tanaman hutan, pengangkutan satwa dan tumbuhan, karantina tumbuhan dan satwa, penelitian dan pengembangan, menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
e. keperluan pemadam kebakaran menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
f. keperluan inspeksi hutan menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
g. keperluan pengukuhan kawasan hutan menggunakan kendaraan jenis off road four wheel drive (4x4) dengan kapasitas mesin ≥ 2.500 cc;
Kendaraan roda 2 (dua) atau 3 (tiga) untuk keperluan pelaksanaan tugas pengurusan hutan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, antara lain untuk:
a. keperluan pengamanan hutan menggunakan jenis trail dengan kapasitas ≥ 150 cc;
b. keperluan penyuluhan kehutanan menggunakan jenis motor model solo, semi trail atau trail dengan kapasitas ≥ 125 cc;
c. keperluan inspeksi hutan menggunakan jenis trail dengan kapasitas ≥ 150 cc;
d. keperluan pengangkutan bibit atau benih tanaman hutan, pengangkutan satwa dan tumbuhan, karantina tumbuhan dan satwa, penelitian dan pengembangan, serta menggunakan kendaraan roda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas ≥ 150 cc;
(1) Kendaraan kategori khusus merupakan kendaraan bermotor baik beroda maupun beroda rantai mempunyai paling sedikit 2 (dua) sumbu roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, antara lain untuk:
a. keperluan pengolahan tanah (traktor roda ban, traktor roda rantai, atau traktor roda kombinasi ban dan rantai);
b. keperluan pembuatan jalan inspeksi (traktor); dan
c. keperluan pembuatan sekat bakar (traktor).
(2) Kendaraan kategori khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diadakan dan/atau digunakan oleh satuan kerja yang melakukan kegiatan pengelolaan kawasan hutan.
Sarana transportasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b yaitu kendaraan operasional untuk keperluan pelaksanaan tugas pengelolaan hutan rawa, hutan pantai, hutan mangrove dan/atau perairan, antara lain untuk keperluan :
a. pengamanan hutan menggunakan kapal motor tempel atau speed boat atau hovercraft dengan kapasitas mesin ≥ 40 PK, dan jet ski dengan kapasitas 400 cc;
b. inspeksi hutan menggunakan kapal motor tempel, speed boat, atau hovercraft dengan kapasitas mesin ≥ 40 PK, dan jet ski dengan kapasitas 400 cc;
Sarana transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c antara lain untuk keperluan survey udara, pengamanan hutan dan pemadaman kebakaran, inspeksi hutan, dapat menggunakan helikopter, pesawat bersayap, atau pesawat tanpa awak.
Jenis peralatan kehutanan terdiri atas:
a. Senjata api dan amunisi;
b. Alat komunikasi;
c. Alat navigasi;
d. Alat dokumentasi dan intelejen;
e. Alat pemadam kebakaran;
f. Alat pendakian;
g. Alat selam; dan
h. Alat penyelamatan;
i. Alat pemanfaatan hutan;
j. Alat penyuluhan kehutanan;
k. Alat ukur dan pemetaan kawasan hutan;
l. Alat penelitian bidang kehutanan;
m. Alat pengukur arus sungai; dan
n. Alat penyimpan, pengujian, dan produksi benih atau bibit tanaman hutan.
(1) Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari:
a. senjata api bahu;
b. senjata api pinggang;
c. senjata api genggam;
d. senjata peluru karet atau gas; dan
e. senjata bius.
(2) Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri dari :
a. amunisi senjata api;
b. peluru karet atau gas; dan
c. amunisi senjata bius.
(1) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b terdiri dari:
a. Radio;
b. Telepon satelit; dan
c. Pengeras suara.
(2) Alat komunikasi radio sebagaimana dimaksud pada pasal 12 ayat (1) huruf a, antara lain:
a. pesawat radio all band;
b. pesawat radio integrated ground (RIG);
c. pesawat radio handy talky (HT);
d. pesawat radio marine band; dan
e. Portable Radio Comunication (PRC).
(1) Alat navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri dari:
a. alat penentu posisi, arah dan azimut;
b. alat pengukur kelerengan atau ketinggian;
c. alat deteksi;
(2) alat penentu posisi, arah dan azimut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alat pengukur kelerengan atau ketinggian;
b. Global positioning system (GPS);
c. Kompas; dan
d. Theodolit.
(3) Alat pengukur kelerengan atau ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Clinometer; dan
b. Altimeter.
(4) Alat deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
a. Radar;
b. Teropong (Binoculer); dan
c. Satelit.
(1) Alat dokumentasi dan intelejen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d antara lain:
a. alat perekam gambar dan atau suara;
b. alat pengacak;
(2) Alat perekam gambar dan atau suara sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kamera;
b. handy cam;
c. perekam suara (tape recorder);
d. hidden camera detector; dan
e. hidden camera.
(3) Alat pengacak sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (1) huruf b, meliputi:
a. alat pengacak suara; dan
b. alat pengacak signal.
(1) Alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, meliputi :
a. alat pemadam kebakaran mekanik;
b. alat pemadam kebakaran manual;
(2) Alat pemadam kebakaran mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, antara lain:
a. pompa punggung (jet shooter);
b. pompa air.
(3) Pompa air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b antara lain:
a. pompa dan tabung impulse gun;
b. pompa angin (compressor);
c. pompa jinjing (portable pump);
d. pompa apung (floating pump);
e. pompa sorong (fix pump).
(4) alat pemadam kebakaran manual sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (1) huruf b antara lain:
a. kapak dua fungsi (pulsaki);
b. kapak dua mata;
c. pengait rumput dan semak (bushhooks);
d. garu tajam (fire rake);
e. sekop api (fire shovel);
f. cangkul;
g. kepyok api (flaper).
h. Colapsible Tank;
i. Suntikan Gambut (Sumbut) Peat Injector;
j. Obor sulut (tetes) Drip Torch
Alat pendakian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f terdiri dari:
a. Carabiner;
b. Tali atau tambang;
c. full body harness;
d. Descender atau figur eight;
e. Webing;
f. Topi pelindung atau Helm;
g. Lampu senter atau head lamp;
h. Harness; dan
i. Ascender.
Alat selam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, terdiri dari:
a. kompresor oksigen;
b. tabung oksigen;
c. regulator;
d. sabuk pemberat;
e. baju menyelam;
f. rompi selam;
g. kacamata selam (mask);
h. octopus standar; dan
i. sepatu selam (fins).
Alat penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h meliputi:
a. pistol suar;
b. tandu;
c. perahu karet atau sekoci.
Alat pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf i meliputi:
a. Alat pembukaan wilayah hutan antara lain buldozer, excavator, motor grader, dump truck.
b. Alat untuk pemanfaatan hutan antara lain gergaji rantai (chain saw), kapak, golok, kendaraan beroda dan atau kendaraan beroda rantai untuk kegiatan logging (log loader, skidder, buldozer, crane, truck logging, locomotive logging), sarana transportasi udara untuk kegiatan logging (hellicopter logging), alat logging yang menggunakan sistem kabel (sky lines), sarana transpotasi air untuk mengangkut atau menarik hasil hutan (tug boat, tongkang, kapal laut).
c. Alat untuk pengolahan hasil hutan antara lain band saw, circulair saw, peralatan untuk industri moulding, untuk industri kertas, untuk Industri kayu lapis.
Alat penyuluhan kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf j, antara lain :
a. Camera digital;
b. Alat perekam suara;
c. Global positioning system (GPS);
d. Compass;
e. Soil tester;
f. Pita meter;
g. Haga meter; dan
h. Binocular.
Alat ukur dan pemetaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf k, antara lain :
a. Global positioning system (GPS);
b. Geographics information system (GIS);
c. Theodolite;
d. Kompas;
e. Altimeter;
f. Meja gambar;
g. Penyimpan peta;
h. Plotter;
i. Haga meter;
j. Planni meter;
k. Kristen meter;
l. Calliper;
m. Diameter tape (phi band);
(1) Alat penelitian dan pengembangan bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf l, antara lain :
a. Alat laboratorium;
b. Alat penelitian bidang silvikultur;
c. Alat penelitian bidang pemanenan hasil hutan;
d. Alat penelitian bidang teknologi hasil hutan;
e. Alat penelitian bidang konservasi sumber daya hutan;
f. Alat penelitian bidang lingkungan dan perubahan iklim.
(2) Rincian lebih lanjut terhadap jenis peralatan bidang penelitian dan pengembangan kehutanan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
Alat pengukur arus sungai sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf m, antara lain :
a. Automatic rainfall recorder;
b. Automatic water level recorder;
c. Flow meter;
d. Alat pengukur sedimentasi; dan
e. Alat pengukur erosi.
Alat penyimpan, pengujian, dan produksi benih atau bibit tanaman hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf n, antara lain :
a. Moisture meter;
b. Timbangan neraca (Analytical balance electric);
c. Ph meter;
d. Mikroskop;
e. Refrigerator atau Dry cold storage (DCS);
f. Calliper dan micro meter;
g. Desicator;
h. Germinator;
i. Oven;
j. Global positioning system (GPS);
k. Kompas;
l. Pita ukur;
m. Altimeter;
n. Alat analisis kemurnian, antara lain meja kemurnian, magnifier with lamp;
o. Hand counter;
p. Blower;
q. Luxmeter;
r. Alat pemanjat pohon; dan
s. Alat pengukur tinggi pohon.