Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Berita Negara
Tahun 2011, Nomor 191) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf i diubah dan ditambah huruf baru yaitu huruf m dan huruf n sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: