Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf h, antara lain pengawasan fungsional oleh pusat dan daerah. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, ketaatan pada peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kinerja aparat serta masyarakat pelaksana kegiatan RHL.
Koreksi Anda