Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf h, antara lain pengawasan fungsional oleh pusat dan daerah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan ketertiban, ketaatan pada peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kinerja aparat serta masyarakat pelaksana kegiatan RHL.
Koreksi Anda
