Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf g, antara lain pembinaan aparat teknis serta aparat desa setempat yang terkait dengan kegiatan RHL. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat serta kemampuan teknis dalam mendukung kegiatan RHL di wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id