Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) huruf e, antara lain pelatihan:
a. teknis;
b. kelembagaan; dan/atau
c. administrasi.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap masalah teknis, kelembagaan, dan administrasi RHL.
(3) Pelatihan diberikan kepada semua pelaku RHL, yaitu unsur masyarakat, unsur pendamping dan aparatur pelaksana kegiatan.
Koreksi Anda
