Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c bertujuan untuk mengamankan kegiatan dan hasil tanaman dari bahaya kebakaran hutan dan lahan. (2) Pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dengan cara pembuatan papan peringatan bahaya kebakaran, menara pengawas api, dan patroli rutin.
Koreksi Anda