Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, antara lain:
a. Pengadaan benih;
b. Pembinaan penggunaan benih/bibit;
c. Pelaksanaan sertifikasi sumber benih dan mutu benih/bibit;
d. Pengawasan peredaran benih.
(2) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjamin tersedianya benih tanaman hutan dengan mutu yang baik.
Koreksi Anda
