Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, antara lain: a. Pengadaan benih; b. Pembinaan penggunaan benih/bibit; c. Pelaksanaan sertifikasi sumber benih dan mutu benih/bibit; d. Pengawasan peredaran benih. (2) Pengembangan perbenihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menjamin tersedianya benih tanaman hutan dengan mutu yang baik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id