Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Selain kegiatan utama berupa kegiatan fisik rehabilitasi hutan dan lahan, pada pelaksanaannya diperlukan juga kegiatan pendukung.
(2) Kegiatan pendukung sebagaimana ayat (1) antara lain:
a. pengembangan perbenihan;
b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan;
c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan;
d. penyuluhan;
e. pelatihan;
f. pemberdayaan masyarakat;
g. pembinaan; dan/atau
h. pengawasan.
Koreksi Anda
