Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain kegiatan utama berupa kegiatan fisik rehabilitasi hutan dan lahan, pada pelaksanaannya diperlukan juga kegiatan pendukung. (2) Kegiatan pendukung sebagaimana ayat (1) antara lain: a. pengembangan perbenihan; b. teknologi rehabilitasi hutan dan lahan; c. pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; d. penyuluhan; e. pelatihan; f. pemberdayaan masyarakat; g. pembinaan; dan/atau h. pengawasan.
Koreksi Anda