Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Monitoring dan evaluasi adalah merupakan rangkaian kegiatan pengendalian program.
(2) Kegiatan monitoring dilakukan untuk memperoleh data dan informasi pelaksanaan rehabilitasi.
(3) Kegiatan evaluasi dilakukan untuk menilai keberhasilan pelaksanaan rehabilitasi yang dilakukan secara periodik.
(4) Dalam menentukan rencana monitoring dan evaluasi yang perlu ditetapkan adalah :
a. Tim / pelaksana monitoring dan evaluasi;
b. Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi;
c. Sasaran monitoring dan evaluasi;
d. Metode monitoring dan evaluasi yang akan diterapkan;
e. Pelaporan hasil monitoring dan evaluasi.
(5) Unsur-unsur yang dimonitoring meliputi kemajuan atau perkembangan fisik pekerjaaan antara lain fisik tanaman, bangunan konservasi tanah, sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan RHL serta masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan untuk dijadikan bahan masukan dalam merumuskan upaya pemecahannya.
Koreksi Anda
