Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(2) Hasil penetapan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21, dituangkan dalam Peta RPRHL dengan skala paling kecil 1 : 50.000. (3) Muatan minimal peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batas wilayah administrasi sampai tingkat desa, batas UTP RLH beserta kodifikasinya.
Koreksi Anda