Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(2) Hasil penetapan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 21, dituangkan dalam Peta RPRHL dengan skala paling kecil 1 : 50.000.
(3) Muatan minimal peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah batas wilayah administrasi sampai tingkat desa, batas UTP RLH beserta kodifikasinya.
Koreksi Anda
