Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pengembangan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, diutamakan pada upaya pengendalian tata air DAS dan konservasi air.
(2) Upaya pengendalian tata air DAS dan konservasi air pada prinsipnya diarahkan untuk :
a. memperkecil aliran permukaan (surface run off);
b. memperbesar infiltrasi air hujan dengan kegiatan pembuatan embung, sumur resapan air dan lubang biopori; dan
c. melindungi dan melestarikan mata air dengan penanganan di daerah tangkapannya pada radius 200 meter di sekeliling mata air.
(3) Terhadap pengendalian tata air DAS dan konservasi air pada lahan rawa gambut, dititikberatkan pada pengelolaan/pengaturan lama penggenangan dan tinggi genangan.
Koreksi Anda
