Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian erosi dan sedimentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, berupa penerapan teknik konservasi tanah secara: a. vegetatif antara lain budidaya tanaman lorong dan strip rumput; b. sipil teknis antara lain pembuatan dam pengendali, dam penahan, teras, saluran pembuangan air, pengendali jurang, perlindungan kanan dan kiri tebing sungai, serta rorak.
Koreksi Anda