Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
RPRHL yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diproyeksikan setiap tahun dan dikelompokkan menjadi:
a. Rencana Pemulihan Hutan dan Lahan;
b. Pengendalian Erosi dan Sedimentasi; dan
c. Pengembangan Sumberdaya Air;
Koreksi Anda
