Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Calon lokasi kegiatan RHL di luar kawasan hutan selain menggunakan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, juga harus memperhatikan:
a. terletak pada wilayah/areal sebagaimana ditunjukkan dalam peta RTkRHL-DAS.
b. Lahan kering maupun lahan basah yang berada dalam satu hamparan usahatani.
c. Lokasi tersebut tidak sedang menjadi sasaran kegiatan/proyek dan sumber dana lain yang belum dinyatakan selesai.
d. Lahan yang dipilih menjadi lokasi tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan selama kegiatan masih didanai oleh pemerintah.
(2) Terhadap lahan/tanah milik yang ditelantarkan dan dalam keadaan kritis agar dilakukan rehabilitasi yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan (fasilitasi) instansi terkait
Koreksi Anda
