Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon lokasi kegiatan RHL di luar kawasan hutan selain menggunakan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, juga harus memperhatikan: a. terletak pada wilayah/areal sebagaimana ditunjukkan dalam peta RTkRHL-DAS. b. Lahan kering maupun lahan basah yang berada dalam satu hamparan usahatani. c. Lokasi tersebut tidak sedang menjadi sasaran kegiatan/proyek dan sumber dana lain yang belum dinyatakan selesai. d. Lahan yang dipilih menjadi lokasi tidak diperjualbelikan/dipindahtangankan selama kegiatan masih didanai oleh pemerintah. (2) Terhadap lahan/tanah milik yang ditelantarkan dan dalam keadaan kritis agar dilakukan rehabilitasi yang dalam pelaksanaannya dapat melibatkan (fasilitasi) instansi terkait
Koreksi Anda