Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan gambaran dan informasi tentang kondisi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan penetapan rencana.
(2) Penetapan rencana dilakukan dengan tahapan:
a. Pemilihan UTP RHL pada DAS/Sub DAS Prioritas dengan urutan mulai dari prioritas tertinggi, sesuai dengan kodifikasi yang tercantum dalam setiap UTP RHL.
b. Penetapan teknik RHL yang akan dilaksanakan berdasarkan potensi anggaran, SDM, kebijakan umum pembangunan daerah, serta hasil penajaman analisis.
c. Pengecekan lapangan (ground check).
(3) Pengecekan lapangan dilakukan dengan intensitas sampling sebesar 2,5%- 5% dari jumlah UTP RHL, berdasarkan ketersediaan anggaran dengan menggunakan metode Stratified Purposive With Random Sampling.
(4) Terhadap wilayah administrasi kota/kabupaten yang tidak memiliki LMU terpilih dalam RTkRHL DAS, maka penetapan rencana dilakukan dengan cara pengecekan lapangan serta hasil pendalaman analisis data dan informasi yang ada pada wilayah tersebut atau memperhatikan kondisi dan urgensinya.
Koreksi Anda
