Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Benefit Cost Ratio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c, adalah perbandingan antara benefit dan cost yang sudah disesuaikan dengan nilai sekarang (present value).
(2) Benefit Cost Ratio dapat dinyatakan dengan persamaan :
n Bt Σ ----------- t-i ( l + t ) t B/C = ---------------- n Ct Σ ----------- t-i ( 1 + i ) t
Apabila nilai B/C > 1, program/proyek layak untuk dilaksanakan.
Apabila nilai B/C < 1, program/proyek tidak layak untuk dilaksanakan.
(3) Untuk mendukung analisa finansial terhadap program/kegiatan RPRHL diperlukan data dan informasi yang mendukung dalam analisa tersebut, antara lain :
a. Uraian kegiatan RPRHL secara keseluruhan (di dalam wilayah kabupaten / kota / wilayah hutan ).
b. perincian biaya tiap tahun untuk masing-masing usulan kegiatan RHL yang disarankan.
c. perincian nilai tiap tahun untuk setiap jenis usaha tani musiman, tahunan dan kombinasinya untuk setiap usulan kegiatan RHL.
Koreksi Anda
