Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
NPV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a, merupakan selisih antara “present value benefit” dan “present value” dari biaya yang dinyatakan dengan rumus :
n (Bt - Ct ) NPV = Σ ----------- t-i ( 1 + i )t dimana : t = umur proyek i = tingkat bunga
Bt = benefit (manfaat proyek) pada tahun t Ct = cost ratio (biaya) pada tahun t Bila nilai NPV < 1 dan positif berarti proyek dapat dilaksanakan, karena akan memberikan manfaat.
NPV = 0, berarti proyek tersebut mengembalikan persis sebesar biaya (cost) yang dilakukan, NPV < 0 maka proyek tidak akan memberikan manfaat sehingga tidak layak untuk dilaksanakan.
Koreksi Anda
