Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan kelembagaan RHL 5 (lima) tahun ke depan meliputi penyiapan tenaga pelaksana dan pengendalian kegiatan RHL, baik aparat maupun masyarakat, penyiapan organisasi pemerintahan/masyarakat/ kelompok tani, penyiapan kelembagaan antar stakeholders, dan perumusan tata hubungan kerja antar unit kerja dan pelaksanaannya.
(2) Pengembangan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan kepada organisasi, sumberdaya manusia, kewenangan serta tata hubungan kerja dalam setiap dimensi penyelenggaraan program RHL yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan serta pengendalian.
(3) Dalam hal identifikasi kelembagaan tersebut dinilai masih relatif lemah, maka perlu dilakukan upaya-upaya pengembangan yang bertujuan meningkatkan kualitas kelembagaan yang ada.
(4) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) baik kelembagaan pemerintah maupun non pemerintah.
(5) Kegiatan-kegiatan dalam rangka pengembangan kelembagaan dijabarkan untuk tiap tahun selama 5 (lima) tahun sesuai dengan masa berlakunya RPRHL, dengan jenis kegiatan sesuai dengan Rencana Pengembangan Kelembagaan yang tertuang dalam RTkRHL DAS.
Koreksi Anda
