Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Dalam hal UTP RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdapat kegiatan RHL, dipetakan dalam peta RPRHL dan ditentukan koordinatnya.
Koreksi Anda
