Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal UTP RHL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdapat kegiatan RHL, dipetakan dalam peta RPRHL dan ditentukan koordinatnya.
Koreksi Anda