Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dijadikan pedoman dalam pelaksanaan, pengembangan kegiatan untuk mencapai sasaran.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. kebijakan pembangunan bidang RHL,
b. kebijakan pendanaan,
c. kebijakan operasional.
Koreksi Anda
