Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, dijadikan pedoman dalam pelaksanaan, pengembangan kegiatan untuk mencapai sasaran. (2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. kebijakan pembangunan bidang RHL, b. kebijakan pendanaan, c. kebijakan operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id