Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah kerja penyusunan RP RHL terbagi habis menjadi unit mikro watershed.
(2) Unit mikro watershed yang akan ditetapkan sebagai UTP RH/UTP RL adalah unit mikro watershed yang di dalamnya terdapat hamparan lahan kritis (LMU) terpilih.
(3) UTP RH/UTP RL yang di dalamnya terdapat LMU terpilih dapat diidentifikasi kegiatan RHL, baik vegetatif maupun sipil teknis.
(4) Hasil overlay UTP RH/UTP RL dengan batas wilayah administrasi (desa) digunakan untuk mengetahui posisi/letak administratif, mempermudah dalam menemukan UTP di lapangan, dan merancang calon pelaksana lapangan kegiatan RHL pada UTP RH/UTP RL antara lain kelompok tani pada desa tersebut.
Koreksi Anda
