Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan wilayah penyusunan RPRHL sesuai dengan batas wilayah pemangkuan, yaitu wilayah administrasi kabupaten/kota untuk hutan lindung yang pengelolaannya berada pada pemerintahan Kabupaten/Kota, hutan produksi dan di luar kawasan hutan, serta wilayah pemangkuan hutan untuk hutan konservasi/Taman Hutan Raya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id