Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Maksud pedoman ini adalah:
a. memberikan arahan bagi para pihak yang berkompeten dalam penyusunan Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL).
b. menyediakan suatu rencana pengelolaan (management plan) untuk mengelola pelaksanaan kegiatan RHL yang didasarkan kepada RTkRHL DAS (termasuk mangrove, hutan pantai, rawa dan gambut), pengelolaan hutan dan potensi sumberdaya (tenaga, sarana prasarana dan pendanaan) pada setiap wilayah Kabupaten/Kota dan kawasan hutan.
Koreksi Anda
