Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RPRHL adalah rencana manajemen (management plan) dalam
rangka penyelenggaraan RHL sesuai dengan kewenangan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Cagar Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
3. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak sungai yang bersifat menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami yang batas di darat merupakan pemisah topografi dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
4. Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas adalah DAS yang berdasarkan kondisi lahan, hidrologi, sosek, investasi dan kebijaksanaan pembangunan wilayah tersebut perlu diberikan prioritas dalam penanganannya.
5. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengendalikan hubungan timbal balik antara sumber daya alam dengan manusia di dalam DAS dengan segala aktivitasnya, dengan tujuan membina kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatkan kemanfaatan sumber daya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
6. Daerah Tangkapan Air (DTA) atau Catchment Area adalah suatu wilayah daratan yang menerima air hujan, menampung, dan mengalirkannya melalui satu outlet atau tempat atau peruntukan tertentu.
7. Embung air adalah bangunan penampung air berbentuk kolam yang berfungsi untuk menampung air hujan/air limpasan atau air rembesan pada lahan tadah hujan yang berguna sebagai sumber air untuk memenuhi kebutuhan pada musim kemarau.
8. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
9. Hutan Kota adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohonan yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
10. Hutan mangrove adalah komunitas vegetasi pantai tropis yang khas, tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut, terutama di laguna,
muara sungai, dan pantai yang terlindung dari substrat lumpur atau lumpur berpasir dan dicirikan oleh keberadaan jenis-jenis Avicenia spp. (Api-api), Soneratia spp. (Pedada), Rhizopora spp. (bakau), Bruguiera spp. (Tanjang) Lumnitzera excoecaria (Tarumtum), Xylocarpus spp (Nyirih), Anisoptera dan Nypa fructicans (Nipah).
11. Hutan pantai adalah suatu komunitas vegetasi yang tumbuh di sempadan pantai dengan jenis-jenis pohon antara lain : Casuarina equisetifolia (Cemara laut), Terminalia catappa (Ketapang), Hibiscus tiliaceus (Waru), Cocos nucifera (Kelapa) dan Arthocarpus altilis (Nangka/cempedak).
12. Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah yang dibebani hak milik maupun hak lainnya di luar kawasan hutan dengan ketentuan luas minimal 0,25 ha, penutupan tajuk tanaman kayu-kayuan dan tanaman lainnya lebih dari 50 %.
13. Hutan rawang adalah areal dalam kawasan hutan yang tidak produktif yang ditandai dengan potensi pohon niagawi kurang dari 20 m3/ha.
14. Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan.
15. Kawasan budidaya tanaman semusim adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman setahun / semusim terutama tanaman pangan.
16. Kawasan budidaya tanaman tahunan adalah kawasan budidaya yang diusahakan dengan tanaman tahunan, antara lain hutan produksi tetap, perkebunan, tanaman buah-buahan.
17. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
18. Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembanguan berkelanjutan.
19. Konservasi tanah adalah upaya penempatan setiap bidang lahan pada penggunaan (secara vegetatif dan/atau civil technic) yang sesuai dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat- syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah sehingga dapat mendukung kehidupan secara lestari.
20. Lahan Kritis adalah lahan yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan, sehingga kehilangan atau berkurang fungsinya sampai pada batas yang ditentukan atau diharapkan.
21. Lubang Resapan Biopori adalah lubang-lubang di dalam tanah yang terbentuk akibat berbagai aktivitas organisme di dalamnya, seperti cacing, perakaran tanaman, rayap dan fauna tanah lainnya.
22. Pemeliharaan tanaman adalah perlakuan terhadap tanaman dan lingkungannya dalam luasan dan kurun waktu tertentu agar tanaman tumbuh sehat dan berkualitas sesuai dengan standar hasil yang ditentukan.
23. Penanaman pengkayaan reboisasi adalah kegiatan penambahan anakan pohon pada areal hutan rawang yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan pohon 200-400 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan nilai tegakan hutan baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya.
24. Penanaman pengkayaan hutan rakyat adalah kegiatan penambahan anakan pohon pada lahan yang memiliki tegakan berupa anakan, pancang, tiang dan poles 200-250 batang/ha, dengan maksud untuk meningkatkan nilai tegakannya baik kualitas maupun kuantitas sesuai fungsinya.
25. Penghijauan adalah kegiatan RHL yang dilaksanakan di luar kawasan hutan.
26. Penghijauan lingkungan adalah usaha untuk menghijaukan lahan dengan melaksanakan penanaman di taman, jalur hijau, halaman tempat ibadah, perkantoran, sekolah, pemukiman, sempadan sungai.
27. Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sisterm penyangga kehidupan tetap terjaga.
28. Reboisasi adalah upaya pembuatan tananam jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong/terbuka, alang-alang atau semak belukar dan hutan rawang untuk mengembalikan fungsi hutan.
29. Rehabilitasi hutan mangrove dan sempadan pantai adalah upaya mengembalikan fungsi hutan mangrove dan hutan pantai yang mengalami degradasi, kepada kondisi yang dianggap baik dan mampu mengemban fungsi ekologis dan ekonomis.
30. Sempadan Pantai adalah kawasan sepanjang pantai yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarioan fungsi pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
31. Sub DAS adalah bagian dari DAS yang menerima air hujan dan mengalirkannya melalui anak sungai ke sungai utama dimana setiap DAS terbagi habis ke dalam Sub DAS-Sub DAS.
32. Sumur Resapan Air adalah rekayasa teknik konservasi air berupa bangunan yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai bentuk sumur gali dengan kedalaman tertentu yang berfungsi sebagai tempat menampung air hujan yang jatuh di atas atap rumah atau daerah kedap air dan meresapkannya ke dalam tanah.
33. Tata Air DAS adalah hubungan kesatuan individual unsur-unsur hidrologis yang meliputi hujan, aliran sungai, peresapan dan evapotranspirasi dan unsur lainnya yang mempengaruhi neraca air suatu DAS.
34. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
35. Zona Inti Taman Nasional adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktifitas manusia, kecuali untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan.
36. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
37. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial.
Koreksi Anda
