Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RPRHL) disajikan dalam bentuk buku dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 7 Peraturan ini. (2) Penyusunan RPRHL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah selesai paling lambat tanggal 31 Desember 2011.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id