Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPRH pada hutan konservasi disusun dan ditetapkan oleh Menteri cq. Direktur Jenderal. (2) RPRH pada hutan produksi dan hutan lindung disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota, kecuali wilayah Kerja Perum Perhutani dan areal izin penggunaan kawasan hutan. (3) Terhadap kawasan hutan pada areal kerja Perum Perhutani, RPRH pada hutan produksi dan hutan lindung disusun dan ditetapkan oleh Direksi Perum Perhutani di dalam kerangka pengaturan kelestarian hutan/perusahaan. (4) Kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang kewenangan pengelolaannya pada skala Provinsi, RPRH disusun dan ditetapkan oleh Gubernur. (5) Untuk areal izin penggunaan kawasan hutan diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Pasal.id