Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor p-37-menhut-v-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Teks Saat Ini
(1) RPRHL terdiri dari :
a. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di dalam kawasan hutan (RPRH).
b. Rencana Pengelolaan Rehabilitasi di lahan (RPRL).
(2) RPRHL disusun dengan menggunakan unit analisis DAS/Sub DAS, untuk jangka waktu 5 tahun.
Koreksi Anda
