Rencana Kerja Kementerian Kehutanan Tahun 2013 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Renja Kementerian Kehutanan ini menjadi acuan dalam penyusunan Renja dan dokumen anggaran unit kerja Eselon I dan Eselon II lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2013.
Pasal 3
Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan menyusun Renja Tahun 2013 mengacu pada Renja Unit Kerja Eselon I-nya.
Pasal 4
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Kehutanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2012 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN